Skip to content

Siswi SMA Ini Berhubungan Badan Dengan Pria Pengangguran, Sepekan 3-4 Kali ‘Eng Ing Eng’

Gambar ilustrasi belaka.(sumber foto : hallodoc)

Kini Ku alias Wa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Ku) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan