Skip to content

Selingkuh Dengan Istri Orang, Anggota Provost Polda Ini Dipecat Dari Kesatuan Polri

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Hakim PT Jakarta Vonis Irjend Pol Teddy Minahasa Seumur Hidup

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

“(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas dia.

Bripka DM dapat mengajukan banding atas putusan majelis etik Polri. Mengingat, Bripka DM selama bertugas menjadi anggota Polri tidak pernah melakukan pelanggaran.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan