JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Sidang pembacaan putusan sidang banding kasus narkoba Irjend Pol Teddy Minahasa berlangsung hangat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membacakan putusan hukuman seumur hidup terhadap Irjend Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023) dikutip NKRIPOS.COM.

2 comments