Dan tergantung pertimbangan Propam apakah bandingnya diterima, mengingat yang bersangkutan tidak pernah kena sanksi.
“Apalagi yang bersangkutan pernah mengharumkan nama Sultra di PON beberapa tahun lalu. Bripka DM adalah atlet tinju dan belum pernah mendapat sanksi selama berdinas di kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, Bripka DM dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polda Sultra, dan telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 30 hari.
Kronologi Penggerebekan
Seperti diberitakan Seorang oknum anggota polisi, Bripka DM digerebek saat sedang bersama selingkuhannya berinisial NH di kamar salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Buntut dari peristiwa tersebut, anggota Propam Polda Sultra itu terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

One comment