NUSANTARAMAILS.COM – Ulah penagih hutang alias debt collector di Karawang ini tidak dapat ditolerir lagi. AD (22) oknum debt collector bank ini menggarap putri nasabah yang masih berusia 15 tahun.
Kejadian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang pada bulan Juni 2023.
AD diduga sengaja menunggu orang tua korban pergi dari rumah di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang, namun kedua orang tuanya tidak ada. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban,” kata AKP Tomy, Rabu (5/7/23) dikutip duniaoberita.com.

One comment