Kerja sama dengan banyak asosiasi pemda seperti gubernur atau wali kota se Indonesia ini, dimaksudkan untuk mencarikan titik teraman dari guiding principle.
Titik teraman yang dimaksud dalam hal ini yakni titik pas untuk nasib semua tenaga honorer dengan menggunakan 3 prinsip yaitu:
- Tidak ada pembengkakan anggaran.
- Tidak ada pemberhentian/PHK massal.
- Tidak ada penurunan pendapatan ASN.
Hal ini sebelumnya telah dipaparkan Aba Subagja dalam Rakor Kebutuhan ASN Tahun 2023 di instansi daerah dan kabupaten/kota se Jawa Timur.
Asdep Manajemen dan Karier itu menjelaskan hal serupa dengan ASN, bahwa prinsip dasar pengangkatan tenaga honorer harus menerapkan 3 prinsip dalam guiding principle.
3 prinsip tersebut yaitu tak ada PHK massal, tak menambah beban anggaran dan tak ada lagi istilah tenaga honorer setelah ini.
[red]

Leave a comment