Skip to content

Sanksi Keras MenpanRB Menunggu Pemda yang Nekat Angkat Honorer

Hal tersebut Anas sampaikan saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur belum lama ini.

“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Azwar Anas, Senin (24/4/2023).

Kemudian, Anas menyebut pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.

Hal ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 yang menghapus non-ASN/tenaga honorer per 28 November 2023.

Lebih lanjut, Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.

 

Mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo.

Yakni, agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.

 

“Sebagaimana harapan pak presiden, supaya tidak ada kegaduhan dicari solusi jalan tengah. Kita mencari solusi terbaik sebelum 28 November 2023,” tandasnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan