Diantaranya, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya,” tandas Politisi PDI-Perjuangan itu.
PHK Massal Tenaga Honorer atau Hanya Penghapusan Honorer
Tenaga honorer memang tak memiliki status kepegawaian yang tetap, penggajiannya pun tak sebanding dengan tenaga ASN meskipun tugas yang diampu serupa.
Tapi, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah memberi arahan agar tenaga honorer yang tersisa harus secepatnya dituntaskan.
Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer tidak boleh diberhentikan karena jika itu terjadi maka, akan sangat merugikan pelayanan publik karena kekurangan tenaga yang membantu tugas ASN.
Menpan RB Anas juga mengakui tenaga honorer yang sudah mengabdi hingga belasan tahun sangatlah berjasa bagi negara.
Dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI kemarin, Menpan RB mengatakan bahwa tenaga honorer sangatlah penting.
Sebab, tanpa adanya tenaga honorer maka pelayanan publik tak akan berjalan lancar dan menjadi terganggu.
Azwar Anas pun lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah sangat serius menangani tenaga honorer, menurutnya jika tenaga honorer tidak ada maka, pelayanan publik dipastikan akan mengalami kelumpuhan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah tenaga ASN yang masih kurang di beberapa daerah sehingga tenaga honorer harus dikerahkan demi melancarkan sistem pelayanan publik.
Lebih lanjut, Azwar Anas memaparkan bahwa ia sedang berkolaborasi dengan asosiasi pemda mulai dari gubernur maupun wali kota dan juga membicarakan secara intensif dengan kepala Komisi untuk mencari solusi yang terbaik.

Leave a comment