Skip to content

Revisi UU Desa Disinyalir Rawan Transaksi Politik dan Buka Kran Baru Korupsi

Aksi APDESI menuntut revisi UU Desa.(Foto: kompas.com)

“Jadi kompetensi kemampuan administratif boleh dikatakan lemah. Padahal ini menyangkut tata kelola. Jadi kekuasaan yang lama, 9 tahun, miskin kompetensi,” ucap Djohan.

Kades dan Mantan Kades Dipusaran Kasus Korupsi DD, Mulai Dari Untuk Kawin Lagi Hingga Beli Skincare Kecantikan

Sejahterakan Kades

Menurut Djohan, revisi UU Desa hanya mengutamakan kepentingan kades, bukan warga desa. Sebab, tampak jelas bahwa poin-poin yang direvisi dalam undang-undang ini bakal memperluas sekaligus memperkuat kekuasaan kades.

“Jadi ini adalah betul-betul undang-undang yang saya bilang untuk kepala desa, bukan untuk rakyat desa,” ujarnya.

Salah satu upaya melanggengkan kekuasaan itu dituangkan dalam pasal yang mengatur penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dalam revisi UU Desa diatur pula penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan untuk kepala desa, termasuk uang pensiun.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan