Skip to content

PPSS Kirim Laporan Resmi Ke Bareskrim Polri, Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT DSJ Kaur

Oplus_131072

Kronologi ini menunjukkan adanya kemungkinan Pemanfaatan lahan dalam jangka panjang sebelum penyempurnaan legalitas dasar. Karena Operasional tanpa HGU sah, Operasional dalam kawasan hutan tanpa pelepasan, serta Produksi dan penjualan hasil perkebunan dari lahan yang tidak memiliki hak sah. Maka perbuatan tersebut memenuhi unsur:

1. Tindak pidana perkebunan,

2. Tindak pidana kehutanan.

3. Tindak pidana lingkungan hidup (strict liability)

4. Dugaan tindak pidana korupsi apabila terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan

5. Potensi Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

6. Ketidakpastian hukum terhadap masyarakat sekitar.

7. Potensi Kegiatan di Luar Cakupan Izin

Pejabat memiliki kewenangan pengawasan dan Mengetahui tidak adanya HGU namun Tidak menghentikan operasional dan Membiarkan keuntungan ekonomi dinikmati perusahaan yang berpotensi kerugian negara dari hilangnya penerimaan HGU dan PNBP.

Perbuatan ini bukan kelalaian administratif, melainkan pola penguasaan lahan tanpa hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan risiko hukum yang disadari,

DUGAAN KERUGIAN NEGARA DAN PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN LAHAN

Penggunaan tanah negara tanpa hak berpotensi:

1. Menghilangkan potensi penerimaan negara dari pemberian HGU;

2. Mengakibatkan kerugian negara;

3. Menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria.

Apabila ditemukan adanya kesengajaan menjalankan usaha tanpa melengkapi hak atas tanah selama bertahun-tahun, maka hal tersebut mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan sistematis.

Surat laporan ke Bareskrim juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awak media cetak, online maupun elektronik lainnya.

Laporan ditandatangani oleh ketua PPSS Kaur, Suharman ini telah dikirim ke Bareskrim pada 6 April 2026.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan