Skip to content

PPSS Kirim Laporan Resmi Ke Bareskrim Polri, Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT DSJ Kaur

Oplus_131072

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) resmi melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan tertulisnya, PPSS menilai banyak dugaan tindaka melawan hukum yang dilakukan oleh PT DSJ sejak tahun 2007 hingga 2026 ini.

Dalam surat tersebut, PPSS menduga adanya kegiatan yang bertentangan dengan hukum sehingga menimbulan kerugian negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

FAKTA FUNDAMENTAL

1. Bahwa PT. DSJ memperoleh izin lokasi berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 259 Tahun 2007 (7.000 Ha) dan SK Nomor 179 Tahun 2008 (2.483 Ha), serta IUP-B Tahun 2010.

2. Bahwa berdasarkan Notulen Rapat Tim tanggal 18 November 2013, izin lokasi telah berakhir dan hingga saat itu PT. DSJ belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

3. Bahwa diduga pemerintah Kabupaten Kaur secara bersama-sama melakukan tindakan melanggar hukum dengan menerbitkan izin lokasi 7.000 Ha sesuai SK Bup. Kaur No.259 Tahun 2007 dan izin lokasi 2.483 Ha sesuai SK Bup. Kaur No.179 Tahun 2008 tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan;

4. Bahwa diduga Pemerintah Kabupaten Kaur secara bersama-sama melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengeluarkan keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-674 Tahun 2014 tentang Petani Peserta Plasma Perkebunan Kelapa sawit PT. DSJ

5. Bahwa pada tahun 2015 PT. DSJ baru bekerjasama dengan Kelompok Tani Kemuning Raya untuk menetapkan plasma. Padahal diketahui didalam rapat tim tahun 2013, PT. DSJ menyatakan jika peserta plasma telah ada dan kegiatan plasma telah dilakukan sejak saat itu. Bahkan diduga Kelompok Tani Kemuning Raya tersebut merupakan kelompok tani fiktif.

6. Dinyatakan dibekukan sesuai berita acara No.027/625/distan/kk/2023 namun hal tersebut tidak diindahkan dan PT.DSJ tetap beraktifitas.

Baca Juga : 

Pemda Kaur Jadwalkan Terima Aksi Massa GMMSB Siang Ini

7. Bahwa dalam Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Kaur Tanggal 28 Desember 2023, menyatakan PT. DS) telah merugikan masyarakat dan Negara. Perwakilan Dinas Perindakop Kabupaten Kaur mengatakan PT. DSJ tidak memiliki koperasi bahkan dikatakan BPKAD Kabupaten Kaur, PT. DSJ tidak pernah membayar pajak, melainkan hanya mengurus PBB atas nama masyarakat. Hasil rapat tersebut, DPRD Kaur merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan PT.DSJ.

8. Bahwa penetapan plasma berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 824 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bupati Kaur No 188.4.45-855 Tahun 2023 Tanggal 10 November 2023 diduga adanya manipulasi/kerjasama tindakan melawan hukum dalam penetapan petani plasma bahkan peserta petani plasma tersebut diduga terdapat oknum Kepala Desa, Karyawan perusahaan dan keluarga dari karyawan perusahaan;

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan