16. Secara hukum agraria, HGU adalah satu-satunya instrumen hak yang memberikan legitimasi pengusahaan tanah dalam skala besar untuk kegiatan perkebunan. Tanpa HGU, tidak terdapat hak atas tanah. Dengan demikian, penguasaan ribuan hektare lahan tanpa HGU merupakan penguasaan tanpa hak yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum pertanahan nasional. Perbuatan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena terdapat tindakan aktif menguasai dan memanfaatkan lahan, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum agraria dan peraturan perkebunan, terdapat kerugian negara yang nyata, terdapat hubungan kausal antara penguasaan tanpa hak dengan kerugian, dan terdapat unsur kesalahan minimal berupa kesengajaan atau kelalaian sadar atas tidak dipenuhinya kewajiban hukum.
17. Bahwa tindakan tersebut merupakan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara secara tidak sah dalam skala besar dan berlangsung lebih dari satu dekade. Setiap tahun produksi, setiap panen, dan setiap hasil yang diperoleh merupakan pengulangan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, pelanggaran tidak berhenti pada saat pembukaan lahan, tetapi terus berlangsung selama operasional berjalan tanpa dasar hak atas tanah.
18. Selain aspek agraria, terdapat dimensi lingkungan hidup. Pembukaan dan pengelolaan ribuan hektare lahan tanpa dasar hak berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, degradasi tanah, perubahan tata air, serta emisi karbon dalam jumlah besar. Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan hidup, setiap pihak yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Cukup dibuktikan adanya kerusakan dan hubungan kausal dengan kegiatan usaha..
KONSTRUKSI KEJAHATAN KORPORASI SISTEMATIS
1. Terstruktur. Dilakukan melalui mekanisme perizinan parsial tanpa pemenuhan syarat fundamental (HGU).
Usaha perkebunan skala besar di atas tanah negara wajib didasarkan pada hak atas tanah yang sah. IUP-B bukan merupakan hak atas tanah dan tidak dapat menggantikan HGU. Dengan tidak dimilikinya HGU, maka penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar tersebut berpotensi merupakan penguasaan tanah negara tanpa hak.
2. Berkelanjutan: Produksi berlangsung setiap tahun tanpa hak atas tanah.
3. Menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan disertai pembiaran oleh pejabat daerah
4. Diduga disertai manipulasi data plasma dan dokumen lahan..

One comment