9. Bahwa didalam rapat tertutup setelah unjuk rasa PPSS yang ke II pada Senin tanggal 15 Januari 2024, Asisten 1 Pemkab. Kaur (yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kaur) mengatakan tidak akan menghentikan kegiatan PT.DSJ dengan alasan PT. DSJ pada akhir tahun 2023 telah mengajukan proses izin HGU dengan lahan seluas 1457 Ha. Padahal diduga sejak tahun 2017 PT. DSJ terus memperluas lahan hingga saat ini diperkirakan telah mencapai luas ± 3.400 Ha;
10. Bahwa sampai dengan laporan ini disampaikan, PT. DSJ tetap tidak memiliki HGU sebagaimana diwajibkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) seta IUP-Produksi.
11. Bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan. perundang-undangan.
12. Bahwa meskipun tidak memiliki HGU, PT. DSJ tetap melakukan penanaman, produksi, dan penjualan TBS sejak sekitar tahun 2012/2014 hingga saat ini
13. Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Nomor 100.3/1079/SETDA.BH/2026 tertanggal 31 Maret 2026, terdapat fakta administratif yang sangat relevan dan signifikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT Dinamika Selaras Jaya (PT DSJ). Pemerintah Kabupaten Kaur secara eksplisit menyatakan bahwa terhadap PT DSJ telah diterbitkan Teguran Tertulis Pertama Nomor 500.6/105.5/DISTAN-BK/2025 tanggal 14 November 2025 dan Teguran Tertulis Kedua Nomor 500.6/216.a/BK/DISTAN/KK/2025 tanggal 15 Desember 2025. Penerbitan dua teguran tertulis tersebut membuktikan secara hukum bahwa Telah ditemukan pelanggaran administratif dalam kegiatan usaha PT DSJ.
14. Apabila dikaitkan dengan pengakuan PT DSJ sebelumnya mengenai penguasaan ±1.963 hektare, maka terdapat konsistensi administratif bahwa PT DSJ secara nyata menguasai dan memanfaatkan lahan hampir 2.000 hektare. Namun, dalam surat yang sama, Pemda juga menegaskan bahwa PKKPR bukan hak atas tanah dan HGU merupakan kewenangan ATR/BPN. Artinya, penguasaan fisik dan pemanfaatan lahan seluas 1963 ha harus diuji terhadap Status HGU yang sah, Status kawasan hutan, Kesesuaian tata ruang, Legalitas pelepasan kawasan hutan yang berpotensi PT.DSJ melakukan Penguasaan dan pemanfaatan tanah negara/kawasan hutan tanpa hak.
15. Penyesuaian data dilakukan melalui OSS tahun 2026. Perizinan Berusaha melalui OSS merupakan instrumen administratif dan bukan titel agraria. OSS tidak menciptakan hak keben daan atas tanah dan tidak melegitimasi penguasaan lahan tanpa dasar hak yang sah.

One comment