KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memiliki efek negatif yang lebih serius dibanding dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu. Pilkades efek lebih serius karena lebih banyak sentuhan dengan masyarakat secara langsung.
Pilkades efek memiliki dampak yang lebih serius karena banyak dampak pada pasca pemilihan. Bahkan, ada warga yang rela pindah domisili akibat Pilkades. Calon Kades kalah pun banyak yang pindah keluar desa.
Selain itu, efek dari Pilkades sangat terasa hingga satu periode pemilihan. Tidak sedikit pula, gesekan di pemerintah desa sangat kuat dan terasa. Akibatnya, pelaksanaan program pembangunan oleh Kades terpilih kerap terganggu.
Karena itu, idealnya masa jabatan Kades yakni 12 tahun dalam satu periodenya. Dengan masa jabatan yang panjang dapat memulihkan efek buruk pasca pemilihan Kades.
Baca Juga :
“Pilkades efek sangat serius dan lebih parah dibanding dengan Pilkada maupun Pemilu. Karenanya, perlu ada kajian lebih lanjut untuk memulihkan kondisi masyarakat pasca pemilihan. Setidaknya, masa jabatan yang panjang akan mampu menghapus gesekan pasca Pilkades,” ujar Musrani (45).
Masa jabatan Kades yang relatif singkat sulit menghapus efek negatif pasca pemilihan. Oleh karenanya, revisi undang-undang desa masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dinilai masih belum cukup untuk meminimalisir gesekan warga desa. (yti)