Ditambah dengan perusahaan yang sudah berani menguasai lahan yang bukan dalam ranah kesepakatan juga menjadi faktor penentu konflik Agraria. Yakni konflik perebutan lahan dan upaya memperjuangkan lahan milik masyarakat dari kerakusan perusahaan, baik yang legal karena ada izin usaha dan guna, serta yang ilegal tanpa adanya izin untuk mengelola lahan.
Saat ini masyarakat terus berusaha untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak atas lahannya, sekaligus meminta perlindungan HAM atas tindakan aparat yang cendrung membela perusahaan ketika terjadi gelombang protes oleh masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah provinsi bengkulu. Semoga kita dapat memperjuangkan kembali hak lahan masyarakat yang sudah diambil oleh perusahaan.(**)

One comment