Skip to content

Perjuangan Kolektif Masyarakat Dalam Pertahankan Hak Atas Lahan dan Ruang Hidup Rakyat serta Penegakkan HAM

Diskusi Publik

Konflik semacam ini sebenarnya sudah lazim dalam terjadi. Pemerintah selaku pemberi kuasa terkadang juga tidak mengindahkan peraturan dan sistem kepemilikan lahan, terutama lahan milik rakyat. Konflik masyarakat dengan pemegang konsesi HGU dan izin usaha yang berujung pada konflik agraria ini sebenarnya dapat dilacak sejak masa penjajahan.

Bengkulu adalah sebuah wilayah yang pernah menjadi bagian dari kekuasaan dan penjajahan, satu abad lebih dikuasai Inggris dan 1 abad menjadi kekuasaan belanda. Hal ini menjadikan bengkulu daerah strategis sebagai daerah koloni.

Perjanjian Inggris yang saat itu bernama EIC dengan penguasa lokal bengkulu telah memberikan perluang untuk menguasai lahan masyarakat bengkulu secara besar-besaran dengan dalih hegemoni.

Kekuasaan inggris dengan EICnya ini pada akhirnya juga mendapatkan perlawanan sebagai protes dari rakyat. Hal ini dilakukan untuk mempertahanan lahan milik mereka yang seenaknya diklaim oleh pemerintah EIC.

Lepasnya EIC juga menjadi ancaman baru, karena Belanda mengambil alih seluruh wilayah dan sistem tinggalan Inggris. Termasuk lahan pertanian dan perkebuna milik rakyat diakui atau dibeli dengan harga murah.

Undang-undaang Agraria dan swastanisasi oleh permintah belanda memberikan kesempatan pada kolonial dan pihak swasta untuk mengekpoloitasi lahan milik warga masyarakat.

Sebagai hasilnya adalah proyek tambahg emas di lebong tandai dan lebok donok adalah bentuk ekploitasi lahan masyarakat oleh perusahaan. Walaupun kemudian ditinggalkan karena cadangan sumbernya habis.

Lahirnya kembali undang-undang agraria pada masa kemerdekaan dihdarpkan dapat menjadi solusi atas konflik lahan yang sudah mengakar sejarahnya di Nusantara dan hindia Belanda ini. Akan tetapi lain masa lain zaman, lain pula masalahnya.

Dulu yang dihadapi adalah orang luar, sekarang yang dihdapai ornag kita sendiri. Disinilah muncul kembali masalah lama, yakni perebutan dan mepertahankan hak atas lahan antara masyarakat dan pemegang hak dalam hal ini perusahaan. Belajar dari sejarah hendaknya dapat membuat kita menjadi bijak bagaimana pengelolaan dan kepemilikan lahan dalam sebuah usaha.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan