Skip to content

Perjuangan Kolektif Masyarakat Dalam Pertahankan Hak Atas Lahan dan Ruang Hidup Rakyat serta Penegakkan HAM

Diskusi Publik

Oleh : Ahmad Kudsi, S.Pd
Disampaikan dalam Diskusi Publik di Universitas Bengkulu, Senin 22 September 2025

NUSANTARAMAILS.COM – Adanya undang-undang agraria sebagai payung hukum dalam pelaksanaan ekspolitasi lahan ternyata menimbulkan kontradiktif dimata masyarakat. Hal ini juga di tambah dengan turunannya berupa peraturan daerah yang memberikan kesempatan luas kepada daerah untuk memberikan izin operasi kepada perusahaan yang bergerak di berbagai bidang untuk melakukan eksploitasi.

Akan tetapi dalam peraturan ini terkdang tidak melibatkan masyrakat ataupun forum petani dan perkebunan. Sehingga berakibat pada konflik, yang dalam dunai akademik dan dunia birokrat disebut konflik agraria. Konflik ini terkadang memanas akibat tidak adanya komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. Sehingga sering terjadi gerakan dan protes sosial oleh masyarakat, baik itu pemilik lahan maupun aktivis lingkungan.

Konflik agraria ini hampir terjadi seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di bengkulu. Konflik agraria terjadi karena pelanggaran oleh salah satu pihak yang terkadang menyebabkan kerugian pada pihak lain. Konflik juga terjadi karena tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Hal ini karena perusahaan yang mendapatkan konsesi juga menjadi aset bagi daerah terutama untuk peningkatan PAD.

Akan tetapi hal ini juga tidak berdampak baik kehidupan masyarakat. Masyarakat tetap berada dalam kehidupan yang miskin dan tidak ada gejala meningkatnya kehidupan ekonomi. Hal ini berakibat pada masyarakat yang mulai mencari jalan keadilan sendiri dengan melakukan gerakan protes sosial. Protes ini malah bukan menjadi solusi atas permasalahan sebenarnya, tetapi malah menjadi masalah baru, yakni masalah dengan aparat. Sehingga permasalahan sebenarnya terkadang justru kabur dari medan sesungguhnya.

Perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas wilayahnya sebenarnya adalah bagian dari rentetan masalah agraria. Rapuhnya dan tumpang tindihnya regulasi agraria di tingkat daerah menjadi pemicu konflik. Pemberian hak konsesi dan guna lahan atau hak usaha terkadang menjadi momok dalam konflik.

Baca juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Masyarakat yang lahannya tidak bagian dari perusahaan kemudian diambil alih tanpa komunikasi, kemudian masyarakat batas waktu informasi hak guna dan konsesi lahan yang tidak sesuai aturan juga menjadi penyebab adanya konflik agraria. Oleh karena itu masyarakat berjuang untuk mendapatkan haknya kembali sekaligus mendapatkan hak asasi atas konflik dengan pengguna lahan.

Bengkulu sebagai sebuah daerah dan wilayah turut menjadi lokasi dari konflik agraria dan pelanggaran HAM. Konflik ini lebih disebabkan oleh perebutan wilayah antara penerima hak dengan warga yang memiliki keyakinan juga pemilik lahan.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan