Bengkulu sejak menjadi provinsi sebagai bagian dari Republik Indonesia, terus berbenah dalam menghadapi masalah agraria. Munculnya daerah otonomi baru memberi peluang baru perusahan dan pemerintah daerah selaku pemagang izin untuk mengekspoloitasi alam menjadi perusahan perkebunan yang pada akhirnya memberikan dampak buruk yakni perebutan wilayah dan hak lahan oleh masyarakat.
Setelah izin diberikan oleh pemerintah, terkdang perusahaan tidak melihat batas wilayah dan terus melebar hingga mengambil lahan milik warga. Terkdang pengambilalihan lahan ini dilakukan secara paksa oleh perusahaan, sehingga menjadi pemicu protes oleh masyarakat pemilik lahan.
Serta sebagai konsekuensinay terkdang hrus berurusan dengan aparat. Dimana justru membela perusahaan yang sejatiunya menjadi pelindung ketertiban. Sehingga banyak dari masyarakat yang mengalami kriminalisasi.
Data terkait konflik konflik agraria ini terjadi hampir disemua wilayah kabupaten di provinsi Bengkulu. Khususnya terkiat perebutan dan pengambialihan lahan serta protes dalam mempertahankan hak atas kepemilikan lahan.
Data menunjukkan dikabupaten kaur terdapat masalah berupa perampasan lahan milik rakyat Kaur tanpa HGU oleh perusahaan sehingga ada Kriminalisasi dan penangkapan rakyat petani oleh Polisi sebanyak 63 orang. Dimana semuanya dimasukkan di jeruji besi polres. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya keadilan HAM bagi masyarakat kecil yang mempertahankan lahannya dari perusahaan.
Dikabupaten Seluma perampasan lahan oleh perusahaan dengan pembodohan terhadap masyarakat karena habis masa berlaku HGU. Tetapi lahan yang diHGUkan masih tetap dikuasai perusahaan. Ini dilakukan karena perusahaan masih ingin hasilnya dan masyarakat terkadang tidak diberitahu oleh karena itu terjadi perebutan kembali lahan oleh masyarakat.
Kabupaten Muko Muko dan Bkl Utara juga mengalami konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Akarnya adalah habisnya masa HGU tapi perusahaan tetap menguasai lahan dan merambah di luar izi. Hal ini menjadi pemicu konflik antara masyarakat yang lahannya terpakai atau yang diampaksa oleh perusahaan.
Inilah kemudian menimbulkan protes sosial dimaan masyarakat ingin memperjuangkan lahan mereka yang diambil oleh perusahaan. Dikabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya di kecamatan Pino, konflik terjadi antara masyarakat dan perusahaan, dimana perusahaan mengambil lahan dan menggunakan lahan milik masyarakat tanpa HGU.
Semua daerah yang memiliki perusahaan konsesi da HGU pada akhirnya mengalami bentrok dan konflik. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, lemah dan rentannya regulasi untuk dimanipulasi. Serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang istilah-istilah yang sering muncul dalam ranah agraria.

One comment