Awalnya, cerita dia, ia meminjam uang ke Bank BRI sebesar Rp 800 Juta, beberapa tahun lalu. Ia meminjam uang untuk modal usaha grosir. Seiring berjalannya waktu, ia terus membayar hutang setiap bulan ke BRI.
Namun puncaknya, pada masa-masa covid-19 usahanya bangkrut dan tidak bisa mencicil hutangnya lagi. Nah, saat itu ia bertanya ke bank perihal sisa hutang yang ia ambil.
Alangkah terkejutnya dia, bahwa pihak bank menyebut jika hutangnya masih utuh sebesar Rp 850 juta, sebab selama ini ia hanya membayar bunga bank bukan hutang pokok.
“Saya bingung, uang tidak ada lagi. Padahal saya sudah bayar bertahun-tahun. Alhasil mereka melelang tanah saya, tanah saya dilelang seharga Rp 130 juta pada tahun 2023, padahal tanah saya harganya bernilai Rp 400 juta di tahun itu, kalau sekarang udah pasti diatas Rp 500 juta,” jelas dia.
Merasa terzolimi, ia lantas melayangkan gugatan ke PN Madina terkait dugaan kecurangan itu. Ia menggugat Bank BRI, pemenang lelang dan BPN Madina. Akan tetapi, ia kalah dan selalu kalah.
“Mungkin karena saya tidak ada pengacara, jadi ya kalah. Tapi saya terus berjuang sampai saat ini di Pengadilan Tinggi Medan, saya ajukan banding,” ketusnya.
Perlawanan ini ia lakukan karena setelah tanahnya yang sstu dilelang seharga Rp 130 juta. Tanah-tanahnya yang lain juga terancam disita termasuk rumahnya.
”Ada dua tanah lagi yang mau disita. Kalau ditotal keseluruhan mencapai miliaran, tetapi kata mereka, walau semua tanah dan rumah saya dilelang, saya tetap masih berhutang,” tangis dia.
Ia pun sampai saat ini masih terus berjuang, agar keluarganya tidak tinggal di kolong jembatan atas ketidakadilan yang terjadi.
“Parahnya, pemenang lelang merupakan tetangga saya sendiri,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak Pengadilan PN Madina melalui Wakil Ketua PN Medan Husnul oleh wartawan belum menjawab. Dan salah satu oknum pengacara yang disebut-pengacara lawan penggugat juga tidak membalas ketika dikonfirmasi apakah benar ia menemui Kepala PN Mandina.(**)

One comment