Kenaikan gaji ini juga bertujuan agar hakim tidak dapat “dibeli” dan mampu menjalankan tugasnya secara independen tanpa intervensi.
Terpisah, Humas PT Medan Saut ketika dikonfirmasi wartawan perihal dugaan pertemuan dan terbitnya surat eksekusi mengaku jika sah sah saja pemenang lelang mengajukan eksekusi.
“Setelah saya konfirmasi dengan PN Madina ternyata termohon sudah pernah melakukan gugatan dan sudah sampai tahap Kasasi dan gugatan ditolak, juga upaya perlawanannnya pada tingkat pertama juga ditolak, jadi eksekusi pengosongan dapat dilakukan sekalipun upaya perlawanannya masih banding,” ucap dia.
Ketika disinggung soal pertemuan ketua PN Madina dan oknum pengacara di Rumdin, Saut mengaku tidak bisa berkomentar suatu hal yang belum terferivikasi kebenarannya.
Sebelummya, menerima surat eksekusi objek tanah miliknya, seorang pria asal Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut) Zul Heddy (45) warga Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara (Mandailing Natal) tampak kebingungan di Medan, Minggu (12/10/25).
Ia mengaku habis dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mempertanyakan kenapa ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Mandina padahal ia masih berjuang “banding” di PT Medan.
“Saya dari Madina ke Medan, karena saya bingung, saya mau bertanya ke PT Medan soal kasus yang saat ini saya hadapi. Tapi belum mendapat apapun,” kata Heddy dengan nada polos kepada wartawan di Medan.
Ia menjelaskan, dalam surat eksekusi itu tertulis dari Pengadilan Negeri Madina dengan nomor 487/PAN. pN. W2.U17/HK2.4/X/2025. Surat itu menyebut pada Rabu (15/10/25) tanah miliknya akan dieksekusi. Surat itu ditanda tangani pihak PN Madina.
“Ada apa, kok bisa main eksekusi saja. Saya memang orang kampung, saya orang bodoh, tidak faham hukum. Tapi saya merasa apa yang mereka lakukan telah keterlaluan. Bukan hanya satu, semua tanah saya bahkan rumah saya juga terancam dieksekusi,” ucapnya lirih seraya selama ini ia berjuang tanpa bantuan pengacara.
Atas hal tersebut, lanjut dia, ia semakin bertanya – tanya terkait ketransparanan penegakan hukum di PN Madina. Sebab, dia bilang, sebelum surat eksekusi ini ia terima, ia melihat oknum pengacara dan Ketua Pengadilan Madina bertemu di rumah dinas.
“Jadi saya menduga pengacara itu adalah oknum pengacara lawan saya. Setelah saya melihat itu, beberapa hari kemudian datang surat eksekusi dari PN Madina. Ada apa,” sebut dia bertanya-tanya.
“Apakah boleh seorang ketua pengadilan bertemu oleh pengacara yang berperkara?. Saya ada bukti fot9 dan vidio yang saya rekam sendiri bahwa oknim pengacara itu ke rumah Ketua PN Madina,” timpal dia.
Untuk itu, ia berharap agar mendapat kejelasan atas kasus yang tengah ia hadapi. Pasalnya ini saat ini masih bersengketa hukum di PT Medan. Tapi tiba-tiba datang surat eksekusi.
“Tolong saya, saya tidak tau lagi harus bagai mana,”harap dia kepada wartawan dengan mata berkaca-kaca.
Zul Heddy berharap ada tanggapan dari Ketua Pengadilan Tinggi perihal apakah lazim sosok Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal bertemu dan menerima tamu pihak yang berperkara di kediamannya. Apakah pertemuan tersebut melanggar Kode Etik apa tidak ?
Hingga kini Zul Heddy berharap agar perihal tersebut ada tindakan yang tegas dan nyata oleh Komisi Yudisial perihal pertemuan tersebut guna menguji kode etik yang kerap di panggil yang mulia.
Hutang di Bank BRI
Zul Heddy (45) warga Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara (Mandailing Natal) penggugat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menceritakan terkait hutang yang kini menjeratnya.

One comment