MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Terbitnya surat keputusan eksekusi tanah Nomor 487/PAN. pN. W2.U17/HK2.4/X/2025 yang dikeluarkan ketua Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) tuai kritikan pedas.
Seperti yang disampaikan oleh Zul Heddy (45) warga Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Madina yang mempertanyakan surat eksekusi tanah tersebut.
Pasalnya, surat eksekusi tanah tersebut terbit setelah diduga adanya pertemuan antara ketua PN dengan pengacara di Rumah Dinas (Rumdin) ketua PN.
“Saya mempertanyakan itu, ada apa. Apa boleh ketua PN Madina bertemu pengacara yang sedang berperkara di Rumdin,” kata Zul Haddy kepada wartawan di Medan, Senin (13/10/25).
Belum lagi, surat eksekusi itu keluar ketika masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Masih proses banding, kenapa bisa keluar surat eksekusi,” tegas dia.
Untuk itu, ia berharap semoga eksekusi lahan miliknya ditunda sampai putusan di PT Medan.
Baca Juga :
“Saya juga berharap agar majelis hakim PT Medan bisa memberikan keadilan seadil-adilnya. Dan Mahkama Agung melihat ketidak adilan ini,” bebernya.
Sebab, ditambahkannya, gaji hakim dinaikkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga integritas mereka, sehingga diharapkan dapat mencegah godaan suap dan memperkuat penegakan hukum dan keadilan.

One comment