Skip to content

Modus Pengadaan Sapi BUMDes, Mantan Kades dan Perangkat Masuk Kandang

Gambar ilustrasi korupsi DD.(foto: net)

Pasal yang disangkakan, tegas Fadly, yakni sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidier Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Lihat Juga : 

Gaji Tersendat, Perangkat Desa Mulai Kebingungan, Mentok Berencana Mogok Kerja

Kasus ini menambh daftar panjang Kades dan perangkat yang terjerat kasus korupsi pengelolaan DD.

Kasus korupsi DD yang melibatkan Kades dan perangkat desa lain hendaknya menjadi pembelajaran bagi pemerintahan desa di Indonesia untuk lebih hati-hati.(yti/infonewsonline)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan