Skip to content

Modus Pengadaan Sapi BUMDes, Mantan Kades dan Perangkat Masuk Kandang

Gambar ilustrasi korupsi DD.(foto: net)

Fadly mengatakan, kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200.

Baca Juga : 

Gaji Tersendat, Perangkat Desa Mulai Kebingungan, Mentok Berencana Mogok Kerja

Dua tersangka yakni mantan Kepala Desa MR dan perangkat desa M telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA 2017 dan TA2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ujar Fadly.

Fadly mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya MR membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri.

Kemudian MR membagikan sapi kepada 17 orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu.

Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian sapi tersebut secara Cuma-Cuma. Penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Salah satu di antara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama M. Barang bukti diantaranya sebanyak 27 bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000,” imbuhnya.

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan