LAMONGAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) mulai bermunculan. Salah satunya, mantan Kades dan perangkat desa di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan dengan pengadaan sapi untuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kejari Lamongan menerima pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Lamongan.
Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir laman, fokusnewsonline.com, Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dan barang bukti kasus korupsi dana desa salah satu BUMDes di Lamongan, yaitu BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa MR (50) dan M (54) perangkat desa.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dan usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023,” kata Fadly Arby kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) dikutip infonewsonline.com.

2 comments