KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pengukuhan perpanjangan masa tugas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kaur disambut suka cita oleh seluruh anggota BPD. Pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa bakti BPD dilakukan Pemda Kaur di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuhan Komplek Perkantoran Padang Kempas, Bintuhan.
Senyum manis dan keceriaan terpancar diraut wajah anggota BPD usai mengikuti seremonial pengukuhan perpanjangan masa tugas mereka. Masa tugas BPD mengikuti masa tugas Kades yang lebih dulu sudah diperpanjang.
Perpanjangan ini sesuai dengan revisi undang-undang desa terkait masa perpanjangan masa tugas Kades dan BPD. Masa jabatan Kades dan BPD sebelum revisi undang-undang yakni enam tahun.
Baca Juga :
Rafsan Halik, S. Pd anggota BPD Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning mengatakan, dengan pengukuhan perpanjangan masa kerja ini, BPD masih memiliki peran dan tugas mengawal aspirasi warga desa.
Lihat Juga :
Bikin Ngelus Dada, Dijual Pacar Lewat Aplikasi Kencan Gadis 17 Tahun Hamil
“Alhamduillah, perpanjangan masa tugas BPD sudah dilakukan Pemda Kaur. Bukan hanya perpanjangan masa tugas, namun juga bertambah tanggungjawab di masyarakat,” ungkap Rafsan Halik.(yti)

Leave a comment