Libur sebagian: Sekolah diliburkan hanya pada awal dan akhir Ramadan, sementara di tengah bulan tetap berlangsung kegiatan belajar seperti biasa.
Tanpa libur khusus: Siswa tetap bersekolah seperti biasa dengan modifikasi waktu belajar.
Semua opsi ini tengah dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum diumumkan secara resmi.
Respons dari Kementerian Agama
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i, membenarkan adanya pembahasan tentang wacana libur penuh selama Ramadan.
Namun, menurutnya, kebijakan ini belum dibahas secara rinci di internal Kementerian Agama.
“Heeh (iya) sudah ada wacana (libur selama puasa). Oh kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ungkap Syafi’i, Senin (30/12/2024).
HEADLINE: Cuti Bersama ASN 2025 yang Sudah Ditetapkan Presiden Prabowo
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan serupa untuk sekolah-sekolah umum dan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren, itu libur,” kata Nasaruddin.
Kekhawatiran dan Dampak Kebijakan
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti berbagai potensi dampak dari kebijakan libur Ramadan, termasuk kesejahteraan guru swasta.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengungkapkan lima poin utama yang perlu diperhatikan.
Yang pertama, Satriwan menekankan pentingnya memastikan layanan pendidikan tetap tersedia bagi siswa non-Muslim jika kebijakan libur berlaku secara nasional.
“Harus dikaji secara holistik, jika libur ini hanya mengakomodir siswa beragama Islam, bagaimana siswa non-Muslim?” ujarnya.

Leave a comment