BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, Ricke James Yunsen mantan Kepala Puskesmas (Puskesmas) Padang Guci Hilir dan Indah Fuji Astuti Kapus Tanjung Iman merasa diberlakukan tidak adil.
Pasalnya, mereka merasa menjad korban dari kasus dana BOK. Karena, 14 Kapus lainnya bebas melenggang ta tersentuh hukum. Padahal, mereka memiliki peran yang sama.
Baca Juga :
“Kok hanya kami berdua yang dijadikan terdakwa. 14 Kapus lainnya kemana. Kenapa mereka bisa bebas dari jeratan hukum,” keluh keduanya kepada awak media disela sidang pledoi kemarin.
Dua terdakwa kasus dana BOK Kabupaten Kaur ini berharap ada keadilan. Mereka minta ke-14 Kapus lainnya ikut diproses hukum.
Kedua terdakwa minta kepada kuasa hukum mereka untuk melayangkan surat laporan ke aparat guna memproses 14 Kapus dan mendudukan mereka di pengadilan.
Dua mantan Kapus ini mempertanyakan 14 Kapus lain yang tidak ikut dijadikan tersangka atau terdakwa. Padahal, mereka sama-sama ikut dalam kasus dana BOK.
“Heran dan jadi tanda tanya mengapa 14 Kapus bisa lepas dari jeratan hukum. Padahal, sama seperti kami perannya. Jadi jangan hanya kami yang dikorban dalam dana BOK ini,” ungkapnya.(yti)