KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Hasil quick count perolehan suara Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Kaur menempatkan Pasangan Calon (Paslon) Gusril-Hamid diangka 52 persen dari jumlah pengguna hak suara.
Ada selisih cukup jauh dari Paslon lainnya. Sehingga, hasil Pilkada Kaur tidak membuka ruang untuk masuk ke sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pleno penetapan Cabup dan Cawabup terpilih oleh KPU.
Berbeda dengan hasil quick count Pilkada di kabupaten tetangga yakni Bengkulu Selatan (BS) yang hanya terpaut 800-an suara selisih. Selisih perolehan suara antara Paslon Gusnan-Ii Sumirat vs Rifa’i-Yevri hanya 800 suara.
Selisih suara ini memungkinan adanya sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon Rifa’i-Yevri ke MK pasca putusan penetapan calon terpilih oleh KPU nanti.
Baca Juga :
Peluang untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan di Kabupaten BS sangat terbuka. Oleh karenanya, masing-masing pihak akan mempersiapkan diri dengan alat bukti dan dokumennya.
Begitu pula, KPU BS yang nantinya akan menjadi objek gugatan harus mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa di MK. Begitu pula, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) BS juga akan ikut di persidangan sebagai pihak terkait.
“Hasil Pilkada Kaur tidak ada ruang untuk masuk ke MK. Kalau di kabupaten tetangga ada potensi sengketa hasil pemilihan di MK yang diajukan oleh Paslon Rifa’i-Yevri,” ungkap Iral (54).(yti)

Leave a comment