KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (19/9/2023) pagi.
Terlihat empat anggota Tipidsus Kejari masuk ke kantor KPU dalam rangka penggeledahan.
Penggeledahan tersebut menimbulkan spekulasi masyarakat. Kedatangan tim Kejari Kaur diasumsikan dimulainya pemeriksaan kasus korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar jilid II.
Baca Juga :
Kordiv HPPH Bawaslu Kaur Hadiri Bimtek Pengembangan Kapasitas SKPP
Sebelumnya, Kejari Kaur sudah menangani kasus ini dan menetapkan mantan Kepala Sekretariat (Kasek) dan bendahara KPU sebagai tersangka.
Keduanya juga sudah divonis hakim dan menjalani masa tahanan. Penggeledahan tersebut disebut-sebut sebagai pemeriksaan jilid II dalam kasus korupsi dana hibah.
Meskipun belum ada rilis resmi dari Kejari Kaur terkait penggeledahan kantor KPU ini, namun masyarakat sudah banyak yang menerka ada kaitannya dengan korupsi dana hibah.
“Nanti ya, biarkan kami bekerja terlebih dahulu. Pasti akan kami publis kepada rekan-rekan media terkait penggeledahan ini,” ujar salah seorang tim yang dicegat awak media di kantor KPU.
Lihat Juga :
Penguatan Kapasitas Bawaslu Kaur, Kordiv HPPH Bimtek PHPU Di MK
Terlihat aparat kepolisian yang berjaga dipintu masuk kantor KPU. Polisi menjalankan tugas pengamanan Kejari yang melakukan penggeledahan.(yti)

3 comments