KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam membuka lahan. Pasalnya, sengaja atau karena kelalaian yang menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat dipidana penjara.
Ancaman pidana penjara cukup berat yakni maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Guna menghindari kelalaian tersebut, dilakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Padang Guci Hulu (Pagulu) Polres Kaur Polda Bengkulu, Bripka Hedi Juliadi, SH, Selasa (19/9/2023).
Baca juga :
Kantor KPU Kaur Kembali Digeledah Kejari, Mungkinkah Jilid II Korupsi Hibah Tahun 2020 Dimulai
“Ya, guna memberi pemahaman dan pengertian kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam persoalan hukum terkait Karhutla, Bhabinkamtibmas rutin menyosialisasikan kepada warga,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si disampaikan anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Hedi Juliadi, SH.
Karhutla diancam pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Milyar.
Pasal 69 ayat 1 huruf a UU PPLH berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Pasal 108 UUPLH berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dengan sosialisasi ini tentunya diharapkan masyarakat sadar dan memahami untuk tidak membakar lahan maupun hutan. Baik dengan sengaja maupun tidak sengaja,” ungkapnya.(yti)

Leave a comment