Pabrik seharusnya wajib memiliki kebun inti guna memenuhi kebutuhan pengolahan CPO. Dalam ketentuan yang berlaku, pabrik harus menyediakan minimal 20 persen Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun inti.
Masalah limbah yang hingga saat ini juga tak terselesaikan menjadi perhatian serius masyarakat. Polusi udara yang terjadi setiap hari dari aktivitas pabrik.
Masalah karyawan yang awalnya disepakati pola 60:40 yang dimaknai dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal sebanyak 40 persen dari kebutuhan karyawan pabrik.

Leave a comment