Skip to content

Isu Kebun Inti Pabrik, Limbah dan Karyawan Hingga Pungli Jadi Agenda Masyarakat Sekitar PT APLS

PT APLS Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.(sumber foto: Bengkulu Exspres.com)

Pabrik seharusnya wajib memiliki kebun inti guna memenuhi kebutuhan pengolahan CPO. Dalam ketentuan yang berlaku, pabrik harus menyediakan minimal 20 persen Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun inti.

Masalah limbah yang hingga saat ini juga tak terselesaikan menjadi perhatian serius masyarakat. Polusi udara yang terjadi setiap hari dari aktivitas pabrik.

Masalah karyawan yang awalnya disepakati pola 60:40 yang dimaknai dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal sebanyak 40 persen dari kebutuhan karyawan pabrik.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan