Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim PT Jakarta ini menjatuhkan hukuman berat kepada Irjend Pol Teddy Minahasa dan menguatkan putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Barat.
Belum terkonfirmasikan apakah Irjend Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi atau tidak.
Langkah hukum yang dapat dilakukan yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Jakarta tersebut.
(yti/nkripos)

2 comments