Skip to content

Hakim PT Jakarta Vonis Irjend Pol Teddy Minahasa Seumur Hidup

Sidang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Irjend Pol Teddy Minahasa.(foto: screeshot sindonews)

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim PT Jakarta ini menjatuhkan hukuman berat kepada Irjend Pol Teddy Minahasa dan menguatkan putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Barat.

Belum terkonfirmasikan apakah Irjend Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi atau tidak.

Langkah hukum yang dapat dilakukan yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Jakarta tersebut.

Belanja Barang dan Jasa Inspektorat Telan Rp 1,168 M

(yti/nkripos)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan