Skip to content

Hakim PT Jakarta Vonis Irjend Pol Teddy Minahasa Seumur Hidup

Sidang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Irjend Pol Teddy Minahasa.(foto: screeshot sindonews)

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Belanja Barang dan Jasa Inspektorat Telan Rp 1,168 M

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa.

Patah As Roda, Truk Bermuatan 6.000 Kelapa Dalam Masuk Jurang DinTebing Rambutan

Hakim mengatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan