Skip to content

Fakta Terungkap! Kajari Karo Akui Salah Tulis dalam Kasus Amsal Sitepu

Kajari Karo Danke Rajagukguk
Kajari Karo Danke Rajagukguk

Nusantara Mails, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan istilah dalam surat resmi yang berkaitan dengan penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Danke diminta menjelaskan adanya kesan bahwa pihak kejaksaan membangun narasi yang seolah-olah DPR melakukan intervensi dalam proses hukum.

Padahal, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan, keputusan terkait status penahanan Amsal Sitepu merupakan kewenangan majelis hakim. Dalam hal ini, DPR berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan, bukan pihak yang mengambil keputusan.

Perbedaan Istilah Jadi Perhatian DPR

Komisi III DPR RI menyoroti perbedaan istilah yang digunakan antara dokumen pengadilan dan surat dari Kejaksaan Negeri Karo.

Dalam penetapan pengadilan, disebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dikabulkan. Sementara itu, dalam surat kejaksaan, digunakan istilah “pengalihan penahanan”.

CPNS 2026 Segera Dibuka? Bengkulu Selatan Ajukan 80 Formasi, Ini Prioritasnya!

Perbedaan terminologi tersebut dinilai penting karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. DPR pun meminta penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kejari Karo Akui Terjadi Kekeliruan Teknis

Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam penulisan istilah pada surat yang diterbitkan pihaknya.

Ia menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut terjadi pada proses pengetikan, sehingga istilah yang digunakan tidak sesuai dengan penetapan pengadilan.

Peluang Besar! Bengkulu Selatan Ajukan Hingga 80 Formasi CPNS 2026

Menurutnya, kesalahan itu tidak dimaksudkan untuk membangun persepsi tertentu, melainkan murni kekeliruan administratif.

DPR Ingatkan Pentingnya Ketelitian

Meski demikian, anggota Komisi III DPR RI tetap menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dokumen resmi, terlebih yang berkaitan dengan proses hukum.

Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada PHK PPPK, Ini Strategi Efisiensi Anggaran

Sebagai pejabat yang berwenang, Kajari dinilai perlu memastikan setiap dokumen yang ditandatangani telah melalui pengecekan secara cermat, termasuk penggunaan istilah hukum yang tepat.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari potensi kesalahpahaman dalam penegakan hukum.

2 comments

Tinggalkan Balasan