“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” ungkapnya.
Di samping itu, selama proses evaluasi pengelolaan parkir ini, jumlah lahan parkir toko modern yang sudah disegel terus bertambah, dari 48 kini mencapai 58 lokasi. Meskipun beberapa di antaranya sudah mengurus izin, Pemkot Surabaya menegaskan fokus utamanya adalah kejujuran dalam melaporkan jumlah kendaraan.
Jika masih ada minimarket yang disegel namun tetap menarik parkir, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas, bahkan hingga penutupan. Pertemuan langsung dengan jajaran manajemen toko-toko tersebut juga akan segera dilakukan untuk mendesak penerapan pengelolaan parkir yang transparan.
“Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” tambahnya.
Lihat Juga :
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk toko modern, tetapi juga akan segera merambah rumah makan dan tempat usaha lain di Kota Surabaya. Pemkot Surabaya akan menghitung ulang potensi pajak parkir di semua lokasi ini guna memastikan tidak ada lagi kesalahan perhitungan atau potensi kebocoran.
Tak hanya itu saja, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan kepolisian, akan menertibkan parkir di tepi jalan umum yang kerap menyebabkan kemacetan. Tarif parkir di tepi jalan umum akan disesuaikan, dan warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.

One comment