SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah serius mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Evaluasi mendalam ini menjadi prioritas utama menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan indikasi tingginya potensi kebocoran pendapatan di sektor ini.
Salah satu fokus utama evaluasi adalah perparkiran di toko modern. Sebab, banyak keluhan masyarakat bermunculan terkait masalah parkir di lokasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan.
Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
Baca Juga :
Muskab Ke-IV, Sidik Budiono Terpilih Ketua Umum PMJB Bengkulu Selatan
“Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil,” ungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui di Ruang Kerja Walikota, kemarin (14/6).
Dia memaparkan, rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp 175.000 per bulan, dengan jumlah tertinggi sekitar Rp 250.000 per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam.

One comment