SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan gedung enam lantai milik PT Biru Semesta Abadi di wilayah Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Pihaknya mengambil keputusan dan merintahkan untuk proyek tersebut dihentikan sementara karena menemukan pelanggaran terhadap perizinan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga RT 02/RW 03 yang merasa di rugikan oleh aktivitas proyek.
Komisi C DPRD Kota Surabaya turut mengikuti sidak pada lokasi proyek, antara lain H. Minun Latif, Buchori Imron, Sukadar. Namun, tak berselang lama berpindah ke Kantor Kelurahan Babatan untuk dilakukan mediasi. Tapi, tak kunjung belum ada titik temu antara pihak pengembang dan warga.
Baca Juga :
Muskab Ke-IV, Sidik Budiono Terpilih Ketua Umum PMJB Bengkulu Selatan
“Kami minta PT Biru Semesta Abadi dihentikan. Karena banyak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Sukadar Anggota Komisi C DPRD dalam sidak, bersama Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan ini, ksmarin (17/6).
Menurut Sukadar, pelanggaran pertama yang menjadi sorotan adalah terkait akses kendaraan proyek. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dengan jelas mengarahkan agar kendaraan angkutan material menggunakan akses Jalan Raya Menganti.
Dalam praktiknya, PT Biru Semesta Abadi ini justru menggunakan jalan lingkungan yang lebih sempit untuk lalu lintas kendaraan berat.
“Ini merupakan pelanggaran dan sudah diperingatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” papar Sukadar kembali.
Sukadar juga mengatakan, bahwa Dishub Kota Surabaya telah melayangkan surat peringatan pertama pada bulan November lalu. “Saya minta Dishub untuk mengeluarkan peringatan kedua. Seminggu setelah ini kami minta ditutup total,” tegas Politikus PDIP.
Masih kata Sukadar, pelanggaran fatal lain tidak di bangunnya long storage atau tandon air sebagai sistem drainase. Padahal, kewajiban pembangunan long storage di dalam area persil milik PT Biru tercantum jelas dalam izin mendirikan bangunan (IMB) dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Tetapi ketika kami di lapangan ternyata pembangunan itu sampai penuh. Terus long storage dibangun di mana?” kata Sukadar menanyakan.
Sukadar memaparkan pengembang sempat menyebut akan membangun di persil lain, namun tidak bisa menunjukkan lokasinya dengan jelas. Ketiadaan long storage dikhawatirkan akan menimbulkan masalah serius bagi warga sekitar, terutama terkait daya tampung air hujan maupun air buangan dari gedung nantinya.
“Kalau long storage nggak ada kan kasihan warganya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, DPRD Komisi C juga mengultimatum PT Biru Semesta Abadi agar segera menyelesaikan permasalahan dengan warga serta memperbaiki pelanggaran sesuai perizinan yang diterbitkan. Proyek diperintahkan berhenti total hingga sampai ada solusi dapat diterima kedua belah pihak.
Demikian, sambung Sukadar, jika tanggal 1 bulan berikut tidak tercapai solusi, pihaknya tidak segan untuk menggelar hearing atau rapat dengar pendapat. “Finalnya tanggal 1. Kalau sebelum itu tanggal 1 memang sudah bisa diselesaikan oleh PT Biru dengan warga, kami juga tidak jadi masalah. Kami hanya sebatas melakukan kewajiban sebagai control terhadap peraturan yang berlaku di Surabaya,” jelasnya. (tim/red)

One comment