- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Apa Itu Cuti di Luar Tanggungan Negara?
Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada ASN karena alasan pribadi dan mendesak, seperti:
- Mendampingi suami/istri dalam tugas negara atau tugas belajar
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak berkebutuhan khusus
- Merawat anggota keluarga yang sakit atau uzur
Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Terapkan WFA 2 Hari dan Ngantor 3 Hari
Dengan belum adanya kepastian terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025, ASN diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini.

Leave a comment