- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, bagi ASN dan PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Apa Itu Gaji ke-14?
Gaji ke-14 dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok
Namun, ASN dengan kondisi tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13, seperti:

Leave a comment