Skip to content

Efisiensi Anggaran! Benarkah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 Ditiadakan?

ILustrasi PNS _ Net
ILustrasi PNS _ Net
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, bagi ASN dan PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

 

Apa Itu Gaji ke-14?

Gaji ke-14 dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Video 1 menit 14 detik Bulan Sutena Diburu Warga Net

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok

Namun, ASN dengan kondisi tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13, seperti:

Leave a comment

Tinggalkan Balasan