Skip to content

Efisiensi Anggaran! Benarkah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 Ditiadakan?

ILustrasi PNS _ Net
ILustrasi PNS _ Net

Nusantara Mails – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 tengah viral di media sosial. Kabar ini mencuat setelah pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran tahun ini.

 

Apakah Gaji ke-13 dan ke-14 PNS 2025 Tidak Cair?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.

“Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

 

Regulasi Gaji ke-13 dan ke-14 ASN

Sebagai informasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN. Namun, hingga saat ini regulasi terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 belum diterbitkan.

Video 1 menit 14 detik Bulan Sutena Diburu Warga Net

Komponen Gaji ke-13 ASN

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Leave a comment

Tinggalkan Balasan