Dr Novran Harisa, SH, MH, C.Med : Fitnah Itu Sama Dengan Black Campaigne, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Penyebar Fitnahnya

Tim hukum Paslon, Gusril-Hamid, Dr Novran Havisa, SH, MH, C. Med

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Gusril-Hamid, Dr Novran Harisa, SH, MH, C. Med mengingatkan agar tidak ada upaya membenturkan penegakkan hukum dengan politik.

Tim hukum Paslon Gusril-Hamid keberatan dengan pemberitaan yang mengkait-kaitkan politik dengan institusi hukum di Kabupaten Kaur. Porsinya sudah berbeda, msalah ada uang itu harus dibuktikan, jangan asal bicara.

“Uang berapa, yang memberikan siapa, kepada siapa, aparat hukum yang mengintervensi harus jelas. APDESI yang dihembuskan juga harus bertanggungjawab atas pernyataannya, jika tidak dapat dibuktikan maka konsekuensi hukumnya jelas,” ujar Novran, Senin (28/10/2024).

Statemen yang menyebutkan uang harus jelas, jangan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Tanggungjawab atas pernyataan tersebut sangat penting terhadap konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

Pernyataan ini juga masuk dalam ranah black campaigne yang memiliki dampak hukum. APDESI yang berani menyebutkan Paslon nomor urut 2 harus bertanggungjawab.

Tim hukum Paslon Gusril-Hamid akan membuat telaah hukum atas pernyataan tersebut. Ada konsekuensi dampak hukum bagi setiap orang yang asal ngomong tanpa ada bukti maupun kebenarannya.

Baca Juga : 

Menurut Novran Havisa, pernyataan tersebut harus dibuktikan secara fakta hukum. Kalau tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka sudah pasti konsekuensi dampak hukum bagi yang mengeluarkan statemen menanti.

“Pernyataan tersebut fitnah yang sama dengan black campaigne. Statemen mereka mengkaitkan penegakkan hukum dengan politik. Konteks dan porsi keduanya sangat berbeda,” tegas Novran.(yti)

Follow Nusantara Mails di Google News