Skip to content

DePA-RI Perjuangkan Penegakkan Supremasi Hukum Yang Berkeadilan Untuk Semua

Munas ke-1 DePA-RI.

Luthfi Yazid beserta jajarannya diantaranya Sekertaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., MH, Dewan Pengawas Agus Slamet Hidayat, S.H., Theodorus Wahyu, Bendahara Umum, Pramono Istianto, SH dkk menyambut baik banyaknya dukungan atas DePA-RI.

Menurut pria yang pernah menjadi asisten pribadi advokat dan perintis LBH, Prof. Dr Adnan Buyung Nasution ini mencermati secara seksama perkembangan terakhir di tanah air, terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan keadilan (supremacy of law and justice), sudah saatnya melakukan introspeksi mendalam guna bertanya dalam lubuk hati: adakah sesuatu yang keliru dalam penegakan hukum yang dilakukan?

Apakah mandat Konstitusi, UUD 1945, dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana ditekadkan dalam Pasal 1 ayat 3 (negara hukum) dan Pasal 28 D ayat 1 (kepastian hukum yang adil), sebagai pedoman utama itu, telah dilaksanakan?

Kini, Republik ini sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan. Ujian sejarah telah banyak kita lalui. Sejak jaman Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era Reformasi sampai saat ini. Jika sejarah kita mau lebih ringkaskan lagi, kita fokus dengan apa yang terjadi minggu/pekan ini di hampir semua wilayah di seluruh tanah air terkait demonstrasi terhadap upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta berupaya mensubordinasi Konstitusi dengan mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/2024 yang baru saja diputuskan.

Lihat Juga : 

PKBM Bunda Sentosa Sukses Gelar ANBK, 36 Peserta Hadir Tepat Waktu

Akibat upaya penjegalan Konstitusi (justeru oleh parlemen sendiri), masyarakat, mahasiswa, buruh dan kalangan kampus turun ke jalan melakukan demonstrasi di berbagai daerah dengan mendatangi gedung DPR RI, Gedung DPRD, KPU, KPUD dan berbagai gedung pemerintah lainnya. Mereka bersuara kompak: hentikan kongkalikong Baleg DPR RI yang inkonstitusional itu.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan