Lalu menjabat bupati defenitif selama 2 tahun 9 hari. Total Edi Damansyah menjabat baik sebagai Plt maupun defenitif selama 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Putusan MK ini memberi dampak pada rencana pencalonan kembali Gubernur Bengkulu, Dr drh H Rohidin Mersyah, MMA di Pilkada serentak 2024.
Partai Golkar harus mulai mencari bakal pengganti sosok Rohidin Mersyah sebagai Cagub Bengkulu. Sebagai antisipasi jika nantinya Rohidin Mersyah benar-benar tidak dapat maju sebagaimana putusa MK.(yti)

2 comments