Ahmad Wali, S.H.,M.H. melanjutkan, karena sudah dua periode menjabat sebagai gubernur, dengan demikian Rohidin Mersyah sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon gubernur periode 2024-2029.
“Kalau kita mengacu pada pada putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 terkhusus halaman 49-50 ini yang menyebutkan: ‘Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ baik yang menjabat sementara, sebagaimana didalilkan pemohon. Dari hasil putusan MK itu jelas sekali Rohidin tidak bisa maju lagi pada pilkada 2024 sebagai calon gubernur. Tapi, dia masih bisa maju sebagai calon wagub/bupati/wabup,” pungkas Ahmad Wali, S.H,MH sebagai Sekretaris Bagian Hukum Tatanegara Negara dan Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Sekedar informasi, putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 ini dilatar belakangi oleh permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damsyah Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2016.
Pada periode pertama Edi Damansyah menjabay Plt Bupati Kutai Kartanegara 10 bulan 3 hari.

2 comments