Skip to content

Dampak Putusan MK Siapa Pengganti Rohidin Mersyah Di Pilgub 2024 Yang Diusung Partai Golkar

Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah, MMA titik nol jalan Senuling.

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Gubernur Bengkulu, Dr drh. H Rohidin Mersyah, MMA yang semula diprediksi kembali maju sebagai kandidat Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diperkirakan akan batal maju.

Hal ini seiring dengan kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diterbitkan soal pencalonan kembali kepala daerah yang memasuki dua periode.

Melansir laman bengkulunetwork.com, MK mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan masa jabatan dua periode kepala daerah.

Baca Juga : 

Diterjang Badai, Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Luas-Muara Sahung

Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan