Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.
Rohidin terpilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk Masa Jabatan 2016-2021.
Setelah Pelantikan, saat melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tersandung kasus hukum, tindak pidana korupsi.
Sehingga, Rohidin Mersyah sejak 13 Juni 2017 diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, hingga kemudian menjadi Gubernur Bengkulu definitif sejak 10 Desember 2018, total masa jabatannya dari Plt hingga definitif adalah 3 Tahun 8 bulan dan ini artinya Rohidin Mersyah sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama.
“Kalau kita menafsirkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut, artinya Rohidin Mersyah dianggap sudah pernah menjadi Gubernur Bengkulu selama 2 periode. Yakni periode pertama 2016-2021 dan selanjutnya Rohidin Mersyah terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk Periode kedua 2021-2024,” ujar Ahmad Wali, S.H.,M.H. Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) dikutip bengkulunetwork.com.

2 comments