Secara logika, Kasek dan bendahara tidak mengambil kebijakan sendiri. Namun, ada perintah dari komisioner. Sayangnya, penyidikan korupsi di Bawaslu tersebut tidak menyentuh kepada komisioner.
Hal ini mengundang tanda tanya publik. Mengapa hanya mantan Kasek dan bendahara saja yang masuk ke persidangan dan divonis bersalah. Sementara, komisioner yang notobenenya disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum.
Karena itu, mantan Kasek Bawaslu Kaur mencari keadilan dan memilih melapor ke Kejagung untuk meminta kasusnya kembali dibuka dan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kaur.

Leave a comment