KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, Repsun David R, SH yang divonis hakim bersalah atas kasus korupsi dana APBN 2018-2019.
Mantan Kasek ini menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam persidangan, mantan Kasek ini mengakui bahwa tindakannya merupakan atas perintah komisioner Bawaslu Kaur.

Leave a comment