Bahkan, dalam kasus ini majelis hakim secara lisan dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa komisioner Bawaslu.
Nyatanya, hingga saat ini penyidik Kejari belum memeriksa komisioner Bawaslu yang dimaksud. Laporan yang dibuat mantan Kasek ini bertujuan mendapat keadilan hukum.
Pasalnya, ia dan rekannya mantan bendahara Bawaslu, Soni Aprianto yang juga divonis bersalah adalah korban perintah komisioner.

Leave a comment