Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan santriwati di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital, sementara enam korban lainnya dicabuli.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencabulan di ponpes tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
TPG Nantinya Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Sertifikasi?
Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.

3 comments